Rabu, 13 Juni 2012

Cara berorasi dalam demonstrasi






Selamat datang di era Reformasi,

Terkhusus untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, hadir sebagai salah satu negara demokrasi di dunia. Dengan jumlah penduduk yang begitu banyak, tentu demokrasi sangat dibutuhkan. Namun, sampai sekarang demokrasi masih sebatas label untuk negara kita. Buktinya saja, Kepentingan-kepentingan orang yang memiliki materi berlimpah dapat mengalahkan kepentingan jutaan rakyat.


Apa yang salah dengan negara kita? Tentu rakyat harus menuntut. Bagaimanakah rakyat menuntut?
Ada banyak cara yang dilakukan rakyat untuk menagih hak mereka kepada kaum pemegang kekuasaan. salah satunya adalah dengan berorasi.




Namun, belakangan ini orasi itu terlalu berlebihan dan malah menimbulkan kerugian, bukan memberi keuntungan. Untuk itu kita harus mengenal apa itu orasi.
"Orasi adalah suatu bentuk penyampaian/pidato dalam pertemuan formal atau komunikasi oral formal kepada orang banyak."



Ada beberapa jenis orasi,
1. Name Calling
Orasi dengan memberi julukan/sebutan dengan maksud merendahkan.
Misalnya. pengacau, penjilat, dsb
2. Glittring generalist
penonjolan gagasan dan pengidentifikasian diri dengan serba agung.
Misalnya, atas nama rakyat, dsb
3. Transfer
Orasi dengan memakai pengaruh dari tokoh-tokoh berpengaruh atau menggunakan
prestise dari suatu luhur dan mempunyai otoritas sanksi.
Misalnya, menurut Gramsci atau seperti firman tuhan.
4. Plain Folks
Orasi dengan identifikasi terhadap ide untuk menunjukkan pengabdian kepada
khayalak (pendengar)
5. Badwagon technique
Orasi dengan penonjolan pada sukses yang dicapai.
~versi IOAP~


Orasi dapat disampaikan dalam pertemuan tertutup, maupun di halaman terbuka depan masyarakat umum.
Kebanyakan orasi tertutup dilakukan oleh seorang pakar, tokoh pemerintah, tokoh lembaga swadaya, atau masyarakat umum. Orasi terbuka banyak dilakukan oleh masyarakat umum, seperti dilakukan oleh kaum mahasiswa, buruh, tani, dsb.


Akhir-akhir ini, Orasi yang dilakukan seperti demonstrasi kurang efektif dan justru berjalan tidak sesuai dengan rencana. padahal, demontrasi telah diatur di dalam UU No. 9 Tahun 1998
download isi  UU tersebut di www.hampapua.org/skp/hukum/uu9-1998i.pdf


Apakah penyebabnya?
bisa saya simpulkan,
Demonstrasi yang dilakukan dengan menyalahi aturan dan diluar batas kendali serta merugikan banyak orang dapat menyebabkan orasi yang disampaikan menjadi sia-sia. Hasilnya pun akan menjadi nol (0)


Kadangkala, Demonstrasi berjalan anarkis hingga menimbulkan kerusakan sana-sini, kemacetan, dsb. Hal ini sangat merugikan. Intinya, bila kita ingin demonstrasi yang dilakukan mencapai hasil, maka kita harus memikirkan segala hal, melukannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berharap hal tersebut dilakukan dengan tidak merugikan orang banyak.


Sebelum melakukan demonstrasi, kita harus memperhatikan beberapa aspek yang terdapat di dalam UU No. 9 Tahun 1998, yaitu:


1. Surat Pemberitahuan
Surat pemberitahuan berisi tentang (Pasal 10 ayat (1)),
a. Maksud dan tujuan;
b. Tempat, lokasi, dan rute;
c. Waktu dan durasi;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. Alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. Jumlah peserta


Surat Pemberitahuan tersebut akan ditujukan kepada:
a. Melibatkan 1 (satu) tingkat Kecamatan, surat pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat
b. Melibatkan 2  (dua) tingkat kecamatan atau lebih dalam lingkup kabupaten/kotamadya, maka surat ditujukan kepada Polres setempat.
c. Melibatkan 2 (dua) tingkat kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat
d. Melibatkan 2 (dua) tingkat provinsi atau lebih dalam satu negara, maka surat ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Surat pemberitahuan ini dimaksudkan agar demonstrasi yang dilaksanakan adalah legal dan mendapat perlindungan dari kepolisian


Polisi akan siaga mengamankan proses demonstrasi massa ketika aksi tersebut mendapat izin dari kepolisian




2. Penaggung Jawab
Penanggung jawab harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. Menjaga keutuhan persaturan dan kesatuan bangsa.
hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai


3. Peserta
Jumlah peserta hingga 100 (seratus) orang harus memiliki sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.


4. Atribut
Atribut yang digunakan diharapkan tidak membahayakan keselamatan umum terutama, benda tajam, senjata api, dsb.


5. Waktu dan Tempat
Waktu pelaksanaan demonstrasi massa diharapkan tidak bertepatan dengan hari-hari besar nasional. Tempat pelaksanaannya bebas, terkecuali untuk lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.


6. Doa
Hal ini dimaksudkan untuk mengharapkan harapan kepada Yang Maha Kuasa agar dapat terlaksana dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar